Mimbarrepublik.com, Jakarta- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 6 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Pusat. Dari pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) berupa 11 unit sepeda motor, beberapa kunci T dan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
“Enam pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ini masing masing berinisial MR (27), RK (26), FH (19), W (34), N (27) dan C (39). Mereka ditangkap di daerah Senen dan Slipi, Jakarta Pusat,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, dalam konferensi presnya, Senin (10/06/24).
Lebih lanjut AKBP Chandra juga menyampaikan, dari penangkapan dan pengembangan 6 tersangka itu, pihaknya juga berhasil menangkap 3 terduga pelaku lain yang diduga kuat juga terkait dengan jaringan para tersangka.
“Tiga pelaku, yakni 2 orang yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap di daerah Cikarang. Dan satu orang pelaku yang diduga berperan sebagai penadahnya ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat. Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus ini,” katanya.
Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*Kikel)