Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait penerimaan gratifikasi. Lembaga antirasuah telah menerima laporan dan bukti pelaporan dugaan korupsi tersebut.
“Kami segera tindaklanjuti. Dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa 5/3/2024.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso hari ini melaporkan Supriyatno selaku mantan Dirut Bank Jateng dan Ganjar Pranowo ke KPK. Sugeng mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
“Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023. Kemudian juga GP,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di gedung KPK.
Sugeng menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Sugeng menyebutkan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan adalah berupa cashback.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng. Dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng, istilahnya cashback,” ucap Sugeng.
“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi, cashback 16% itu dialokasikan tiga pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng,” ucapnya, menjelaskan.
“Yakni terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5%. Diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” katanya.
Sugeng mengatakan pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo. Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2014 sampai 2023, totalnya lebih dari Rp 100 miliar. (*Nur)