Mimbarrepublik.com, Jakarta- Ikatan Dokter Indonesia dan empat organisasi profesi (OP) akan mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Kesehatan kepada Mahkamah Konsitusi (MK). Uji materi ini diajukan karena MK menolak uji formil UU tersebut secara keseluruhan dalam sidang putusan perkara nomor 130/PUU-XXI/2023.
“Karena ada materi-materi substantif dari sudut pandang (lima OP) berbeda atau mungkin ada hal yg mungkin bersama-sama hak secara konstitusi itu ada. Ini akan kami gunakan untuk mengajukan uji materi,” kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Sebelum itu, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu pasal demi pasal dalam Undang-undang Kesehatan. Pengajuan uji materi ini nantinya akan menilik materi substantif dalam UU Kesehatan yang dianggap organisasi profesi melanggar konstitusi.
Ia memastikan, permohonan uji materi ini bukan semata-mata karena kepentingan organisasi profesi. Melainkan juga kepentingan masyarakat terhadap akses kesehatan.
“Kami akan melakukan kajian karena nanti ada beberapa pasal yang akan bersinggungan di antara OP. Materi-materi yang akan disampaikan lebih ke arah materi yang berkaitan dengan tugas-tugas yang sangat esensial di dalam menjaga profesi, penjaminan kesehatan pasien,” ucap Adib.
Diketahui, MK menolak permohonan Pengujian Formil Undang-undang Kesehatan pada Kamis (29/2/2024). “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Adapun permohonan tersebut diajukan oleh lima organisasi terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). (*Nur)