Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, pegawai rumah tahanan (Rutan) KPK yang melakukan pungutan liar (Pungli) telah mengembalikan uang. Namun, pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus proses pidananya.
“Kemarin sudah ada yang dibalikin. Tapi, pengembalian kalau kita mengacu pada normatif hukum tidak menghapus proses pidananya, tetap berjalan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam sesi “Tanya Jubir”, di Kantor KPK, Kamis 29/2/2024.
Ali menjelaskan, meski tidak akan menghapus proses pidananya. Namun, akan ada pertimbangan lain dalam proses penyidikan dan penuntutan bagi pegawai tersebut.
“Tetapi tentu nanti ada pertimbangan-pertimbangan lain dalam proses penyidikan, penuntutan. Bahkan hakim juga akan mempertimbangkan ketika pelaku korupsi mengembalikan hasil dari tindakan koruptifnya,” katanya.
Ia tak membeberkan siapa nama pegawai tersebut. Termasuk nominal uang yang dikembalikan juga tak dijelaskan.
KPK menyatakan, akan menangani sendiri kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK yang melibatkan pegawainya.
Ali mengatakan, pihaknya pun sudah menetapkan 10 oknum pegawai KPK sebagai tersangka kasus pungli.
“Ditangani KPK sendiri. Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali Fikri.
Ali menjelaskan, kasus pungli ini akan ditangani KPK dalam tiga wilayah hukum. Pertama terkait pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku dengan hukuman permintaan maaf bagi oknum pegawai KPK
“Etiknya sudah diputus oleh Dewas (Dewan Pengawas KPK). Sudah dilaksanakan,” ujar Ali.
Kedua, terkait hukuman adminisitratif dari segi disiplin dan akan ditentukan oleh Inspektoratdengan ukuman terberat adalah pemecatan. “Nah disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan,” kata ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu juga menjelaskan terkait hukuman pidana. Dia mengatakan saat ini proses penyidikan sedang dilakukan oleh Kediputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Karena ini kan paralel tadi ya, dilakukan secara bersama adalah penindakan hukum. Yaitu sudah naik pada proses penyidikan yang dilakukan oleh Kedeputian Penindakan Dan eksekusi KPK,” kata Ali.
Oleh karena itu, Ali menjelaskan, jika proses penyelesain kasus ini butuh waktu. Baik dari hukuman disiplin, maupun proses penyidikan. (*Nur)