Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengharapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyediakan kursi prioritas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih tertentu.
“KPPS diharapkan menyediakan kursi prioritas pada urutan depan sehingga pemilih tertentu tidak perlu antre,” kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Dody menuturkan pemilih tertentu yang diutamakan memakai kursi prioritas, yakni pemilih disabilitas, pemilih hamil, pemilih yang membawa balita, pemilih lanjut usia dan pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus.
Dia menuturkan KPPS perlu menyiapkan dan mengatur kursi prioritas paling sedikit untuk 25 orang.
Selain itu, KPU DKI juga mengarahkan KPPS di wilayah kota/kabupaten untuk “jemput bola” atau mendatangi pemilih yang sakit dan sedang dirawat di rumah.
“KPPS bersama saksi pengawas TPS atau pengawas kelurahan akan mendatangi pemilih di rumah untuk tetap menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Dengan adanya “jemput bola” oleh anggota KPPS diharapkan bisa mempermudah pemilih kategori tertentu untuk tetap berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
KPU DKI Jakarta juga telah mengingatkan warga yang ingin pindah lokasi memilih atau pindah TPS dengan empat kategori tertentu agar segera mengurus proses administrasi karena batas akhir sampai 7 Februari 2024.
Empat kategori tertentu yang dimaksud memiliki alasan pindah pemilih, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan.
KPU DKI Jakarta mencatat bahwa dari total keseluruhan 8,2 juta pemilih, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas, termasuk 22.871 disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Penyandang disabilitas mental tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih karena hak suaranya diperhitungkan dalam Pemilu 2024. (*Kikel)