Mimbarrepublik.com, Jakarta- Diperoleh informasi dalam pemeriksaannya, BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara itu telah menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan pada APBD Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2022, demikian disampaikan Agus Yohanes Ketua Umum Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) kepada wartawan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jumaat, 2/2/2024.
“Kami mencermati dari LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, telah di sampaikan pokok-pokok temuan yang merupakan bagian dari Modus Operandi penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah bersumber dari APBD Kab. Wakatobi TA 2022 di duga di lakukan oleh Haliana Bupati Wakatobi beserta jajarannya.”ungkap Agus Yohanes kepada wartawan usai menyampaikan pengaduan ke bagian Dumas KPK RI.
Menurut Agus Yohanes, adapun pokok temuan yang di ungkap oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara tersebut, adalah mengenai Realisasi Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai ketentuan senilai Rp 3.651.797.666.000 meliputi belanja cetak dqn pemeliharaan senilai Rp 24.360.000, belanja Hadiah lomba senilai Rp 3.100.000, dan perjalanan dinas senilai Rp 3.624.337.66,00, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 2. 396.842.466,00,
Kemudian tidak hanya itu, juga ditemukan mengenai Kekurangan Volume 29 paket pekerjaan dari realisasi Belanja Modal pada sepuluh SKPD senilai Rp 2.341.361.953,67 sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran yang ditemukan senilai Rp 2.323.916.847, 97 dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 17.445.105,70.
“Dari temuan itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara sudah menyarankan kepada Haliana Bupati Wakatobi agar kelebihan bayar senilai milyaran rupiah tersebut, segera di kembalikan ke Kas Daerah, karena itu uang rakyat, kalau ada kelebihan pembayaran, mestinya di kembalikan, tapi nyatanya sampai sekarang uang milyaran rupiah tersebut, tidak dikembalikan ke Kas Daerah, in ikan bisa diartikan dia nilep uang rakyat.”tukas Agus Yohanes.
Bukan hanya itu, lanjut Agus Yohanes, dari hasil investigasi, pihaknya menemukan fakta dari Hasil LHP BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa Program unggulan Bupati Wakatobi berupa kegiatan kegiatan pengembangan bawang merah tidak sesuai ketentuan senilai Rp.315.550.250, Dari jumlah anggaran keseluruhan senilai Rp. 1.285.314.000 diketahui adanya kelebihan pembayaran bibit bawang merah sebesar Rp.268.829.000 dan pembayaran honor insentif fasilitator tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp.46.721.250,
Kondisi tersebut diperparah oleh adanya temuan Di LHP BPK-P tahun 2023 diduga ada anggaran mengalir ke oknum berinisial SAH yang di serahkan secara tunai senilai Rp.609.657.000 oleh Sekretaris Dinas Pertanian atas Perintah kepala Dinas Pertanian Kabupaten Wakatobi. Hal tersebut berdasarkan bukti pembayaran kegiatan pengembangan bawang merah dengan SPK nomor 520.02/45.A/PPK.DISTAN/VII/20222
“ Dengan adanya berbagai temuan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah tersebut, tanpa disadari oleh Bupati Wakatobi dan jajarannya, ternyata telah memicu keresahan saudara-saudara kita masyarakat Kabupaten Wakatobi, yang saat ini merasakan suasana Wakatobi Darurat Korupsi, sebab uang rakyat Kabupaten Wakatobi yang ada di APBD, ternyata justru di tilep dikorupsi oleh Haliana Bupati Wakatobi beserta jajarannya, itulah yang mendorong kami melaporkan persoalan ini Ke Komisi Pemberantasan Korupsi .”Tandas Agus Yohanes.
Agus Yohanes juga mengingatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang saat ini memiliki ketua baru yakni Nawawi Pomolango pengganti Firli Bahuri, sudah saatnya mengembalikan kepercayaan dari masyarakat, dengan bersikap tegas dan cepat merespon menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat,
Jangan seperti di kepemimpinan lalu, tidak cepat tanggap dan terkesan tebang pilih, sehingga masyarakat enggan menyampaikan pengaduan ke KPK, dan dampaknya korupsi semakin merajalela, terutama di daerah-daerah, seperti di kabupaten Wakatobi , terjadi Darurat Korupsi, karena mereka merasakan percuma mengadu ke KPK, sebab tak mungkin di tindaklanjuti.
“Karena itu, kedatangan kami ke KPK, kami Mendesak KPK RI agar segera memanggil, memeriksa dan bahkan memenjarakan Haliana Bupati Wakatobi yang di duga sebagai Biang Kerok Wakatobi menjadi Darurat Korupsi, jika pengaduan maupun tuntutan Kami itu tidak segera direspon, maka jangan salahkan rakyat jika Rakyat Menuntut Bubarkan KPK.”pungkas Agus Yohanes. (*Nur)