Mimbarrepublik.com, Jakarta- Sejumlah 50-an orang dari Forum Rakyat Demokratik untuk Keadilan Korban Penghilangan Paksa, Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan Kawan’98 mendatangi kantor Ombudman Republik Indonesia, Kamis, 18/1/2024 untuk mengadukan Presiden Jokowi ke Ombudsman,
Lantaran selama 9 tahun pemerintahannya telah mengabaikan Rekomendasi DPR RI tahun 2009, pengabaian ini menunjukkan rendahnya komitemen pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, demikian disampaikan Petrus H. Hariyanto juru bicara FRD & Sekjen Partai Rakyat Demokratik periode 1996-2002 kepada awak media.
“FRD, IKOHI & Kawan 98 menuntut Presiden Jokowi agar melaksanakan rekomendasi DPR RI dalam surat nomor PW.1/6204/DPR RI/IX/2009 kepada Presiden RI terkait Penanganan Pembahasan atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kejahatan penghilangan paksa dan menghentikan praktek penghilangan paksa di Indonesia.”ungkap Petrus H. Hariyanto.
Selama 9 tahun pemerintahannya, lanjut Petrus, terutama pada period eke 2 sejak 2019, pihaknya mencermati Presiden Jokowi tidak punya inisiatif dan niat politik serius untuk menjalankan rekomendasi DPR tersebut. Adapun inisiatif politik yang dijalankan sejak tahun 2019, malah semakin memperkuat impunitas pada para pelaku penghilangan paksa aktivis 1997-1998 ditunjukkan melalui adanya fakta bahwa Pada tanggal 23 Oktober 2019 Presiden Jokowi mengangkat pelaku utama penghilangan paksa aktivis 1997-1998 yakni Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dalam Kabinet Indonesia Maju masa jabatan 2019-2024.
“Pengangkatan ini dapat dibaca sebagai upaya melindungi penjahat Hak Azasi Manusia (HAM) & memperkuat impunitas.”tandas Petrus.
Petrus juga menegaskan bahwa dalam suasana kemunduran demokrasi dengan adanya fakta Presiden Jokowi lebih memprioritaskan politik dinasti, maka pihaknya mendesak Ombudsman, demi menegakkan sila kedua Pancasiala” Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”, agar mendesak Presiden Jokowi segera menjalankan 4 rekomendasi DPR RI 2009 sebelum Pemilu 14/2/2024 mendatang, yakni
- Presiden agar membentuk Pengadilan HAM ad hoc,
- Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pencarian 13 orang yang oleh KOMNAS HAM masih dinyatakan hilang.
- Merekomendasikan kepada pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang.
“Ya, kami sangat berharap Ombudsman agar segera menindaklanjuti pengaduan kami ini, demi tegaknya supremasi Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Sila ke Pancasila.”pungkas Petrus. (*Andreas)