Mimbarrepublik.com, Jakarta- Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan jadwal rapat paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Rapat paripurna tersebut akan dilaksanakan pada Senin (8/1). Sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6279 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra atas nama Adi Kurnia Setiadi.
Lalu, Munir Arsyad akan mengisi kursi itu sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-299 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra.
Di Fraksi PKS, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6636 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PKS atas nama Muhayar Rustamudin.
Selanjutnya Ali Fikri Noor mengisi kekosongan kursi itu melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6637 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS.
Sedangkan Fraksi PSI mengusung Simon Lamakadu menggantikan Idris Ahmad. PAW berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6627 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6628 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.
Wakil Ketua Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Khoirudin berharap, tiga anggota DPRD DKI tersebut menjadi bagian semangat baru dalam memperjuangkan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Saya berharap mereka segera bertemu langsung dengan masyarakat. Karena masyarakat sudah terlalu lama menunggu (PAW-Red), ada banyak aspirasi dari masyarakat yang akan disampaikan kepada dewan yang sudah dipilih,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 2/1/2024.
Ke depan, harap Khoirudin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bisa segera memproses surat pengajuan PAW dari DPRD DKI Jakarta. Sehingga aspirasi masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
“Ketika dewan harus di-PAW karena satu dan lain hal, masyarakat tidak kehilangan sosok yang mewakilinya,” tutur Khoirudin. (*Kikel)