Mimbarrepublik.com, Tangsel- Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan dan menyita 27,3 kilogram narkoba jenis ganja yang disembunyikan ke dalam kemas biji kopi.
“Total barang bukti yang kami sita sebanyak 27,3 kilogram,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto di Tangerang, Jumat. 29/12/2023
Dia menerangkan, awal mula dari pengungkapan kasus ini dari hasil informasi dari masyarakat yang diterima pada Selasa, 19 Desember 2023 terkait adanya transaksi peredaran narkoba.
“Awal transaksi di Tangsel, dan ternyata pindah lokasi ke Tanjung Priok, Jakarta Utara. yang rencananya akan diedarkan untuk pesta malam tahun baru 2024,” jelasnya.
Setelah menerima informasi tersebut, kata Bachtiar, tim penyidik kemudian langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A berikut barang bukti 18,5 kilogram ganja.
“Kami juga kemudian melakukan pengembangan kasus menuju wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Anggota mengamankan tersangka P dengan barang bukti 8,8 kilogram,” ungkapnya.
Kedua tersangka mengaku bakal memasarkan ganja secara gelap di daerah Tangerang Selatan, Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.
“Bahwa ganja kering ini berasal dari daerah Banda Aceh,” tuturnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman kurungan penjara minimal enam tahun dan atau paling lama 20 tahun,” kata dia. (*Andreas)