Mimbarrepublik.com, Tangerang- Polresta Tangerang menyatakan bila terjadi peningkatan tindak pidana (kriminalitas) sebesar 51 persen pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya. Lantaran, aktifnya kegiatan masyarakat pasca dicabutnya pandemi Covid-19.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, sebanyak 979 kasus kriminal selama Januari hingga Desember 2023 yang terjadi diwilayah hukumnya. Penanganan jumlah tindak pidana it terjadi peningkatan 51 persen jika dibandingkan 2022 lalu.
Dimana, lanjutnya, berdasarkan data Satreskrim tercatat ada sebanyak 867 kasus kriminal di tahun 2022, meningkat jadi 979 kasus di tahun ini. “Jumlah kasus kriminal itu secara umum trend nya meningkat sebesar 51 persen, dan kasus itu sendiri tercatat dalam statistik,” ujarnya kepada awak media, Selasa 26/12/2023 di Mapolresta Tangerang.
Ia mengaku, sesuai data dari 979 jumlah kasus tersebut sebanyak 70 perkara telah berhasil terselesaikan. Kemudian, dari ratusan kasus pidana itu terdiri dari perkara pencabulan, pengoplos gas elpiji, galian tanah, pembunuhan, gangmotor, perdagangan manusia, narkotika dan pengganjal ATM.
“Tentu yang kami garis bawahi terhadap tindakan-tindakan yang menimbulkan gangguan terhadap masyarakat ini, adalah kasus pencabulan anak dan perempuan. Ini juga sangat menjadi perhatian kami dan semuanya kami lakukan dengan respon cepat untuk cepat mengungkap,” ucapnya.
Biarpun kejadian meningkat, namun kasus yang terselesaikan juga meningkat. Kendati, Kapolres menyebut wilayah hukumnya itu saat ini dinilai masih cukup kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami jika adanya tindakan kriminal dan sebagainya untuk segera dilaporkan. Agar nanti bisa kami jadi perhatian untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Dia menambahkan, selain berhasil menangani kasus kriminal, sepanjang tahun 2023 ini Polresta Tangerang telah menangani 211 kasus tindak pidana narkotika. Dimana 208 perkaranya berhasil diselesaikan.
“Perkara narkotika ini juga mengalami peningkatan, di tahun 2022 sebanyak 198 kasus, sekarang meningkat jadi 211 kasus,” katanya.
Adapun dari ratusan kasus narkotika tersebut, pihaknya dapat mengamankan sebanyak 248 tersangka. Bila dirincikan barang bukti yang disita, 352,49 gram sabu, 10 batang atau 1013,91 gram ganja, 77,799 butir pil eksimer dan tramadol, 154,33 gram tembakau sintetis dan 165 butir ekstasi. (*Andreas Kitting)