Mimbarrepublik.com, Jakarta- Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan pendirian Peradi merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal itu disampaikan Otto di acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Peradi di Kantor DPN Peradi, Jakarta, Kamis 21/12/2023.
Menurut dia, saat itu untuk mendirikan Peradi tidaklah gampang. Setelah didirikan oleh delapan organisasi advokat pada Desember 2004, terang dia, Peradi hanya mempunyai 19 orang anggota, serta tidak mempunyai kantor, dana, dan anggota.
Organisasi profesi ini awalnya hanya dipandang sebelah mata saat menawarkan para advokat bergabung. Begitu pula ketika mengajak perguruan tinggi untuk menjalin kerja sama penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).
Namun perjuangan itu dilalui dengan semangat dan doa semua pengurus. Ibarat membangun kapal, Peradi membangunnya sambil berlayar mengarungi samudera hingga akhirnya organisasi advokat ini menjelma bak gadis cantik nan menawan, menjadi primadona sehingga banyak dipinang orang.
“Yang tadinya tidak dianggap, bukan siapa-siapa, tapi sekarang banyak sekali yang melamar. Ketika lamarannya tidak diterima, di situlah timbul persoalan, ada yang patah hati, marah-marah, dan sebagainya,” kata Otto.
Otto mengungkapkan, Peradi saat ini sudah mempunyai anggota sekitar 70 ribu advokat yang bersebar di dalam maupun di luar negeri, memiliki 193 cabang di seluruh Indonesia, dan menjalin kerja sama PKPA dengan hampir semua perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal akreditasi B. Peradi pun memiliki semua bagian kelengkapan sesuai ketentuan UU Advokat.
Selain itu, Peradi juga mendapatkan pengakuan dari organisasi profesi advokat internasional. Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan sebagai satu-satunya perwakilan organisasi advokat Indonesia di International Bar Association (IBA), Presidents of Law Associations of Asia (POLA), dan Law Asia (The Law Association and The Pasific).
Peradi menjadi satu-satunya tujuan organisasi advokat dari berbagai negara untuk melakukan studi banding. Meski usianya masih terbilang paling muda di organisasi advokat internasional, namun Peradi mempunyai prestasi yang luar biasa.
“Banyak organisasi advokat dari luar negeri yang datang ke Peradi ini untuk studi banding, baik dari Jepang, Korea, Taiwan, Iran, Vietnam, Malaysia, dan dari mana-mana itu studi banding ke Peradi.”
Terkait banyaknya organisasi advokat (OA) di luar Peradi, Otto menegaskan, sekali pun ada 100 organisasi di luar Peradi tidak masalah karena UUD Republik Indonesia menganut kebebasan berserikat.
Namun, organisasi advokat di luar Peradi itu hanya paguyuban dan tidak mempunyai delapan kewenangan yang diberikan negara.
“Yang memiliki kewenangan itu hanya satu, itulah single bar sesuai UU Advokat dan sampai sekarang, UU Advokat menganut prinsip single bar, Peradi ini sebagai single bar,” tukasnya.
Adapun mengenai penyatuan kembali Peradi yang terpecah tiga dan advokat dari luar Peradi, Otto menyatakan banyak sekali advokat yang ingin bergabung menjadi anggota Peradi. Pihaknya tengah merumuskan formula yang cocok untuk mengatasi perbedaan kualitas advokat. Maklum, mereka menerapkan standar profesi yang sangat tinggi untuk calon yang ingin menjadi advokat Peradi.
“Kalau tidak diterima melanggar single bar itu sendiri. Jadi ini tinggal waktu saja, mudah-mudahan advokat di seluruh Indonesia menjadi anggota Peradi,” tandasnya. (*Nur)