Mimbarrepublik.com, Jakarta- Deputi Bidang Koordinasi Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menerima penghargaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pelaksanaan Aksi penerapan penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) periode 2023-2024.
Penghargaan diterima oleh Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang mewakili Kemenko Polhukam saat menerima penghargaan atas konsistensi dukungan dan peran krusial sebagai koordinator perioritas nasional penerapan SPPT TI.
“Penghargaan ini merupakan kerja keras dan kolaborasi unit kerja demi tercapainya aksi strategis pencegahan korupsi yang lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung,” tegas Inspektur Kemenko Polhukam saat apresiasi memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa pentingnya pencegahan di tiga sektor yaitu; perijinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum dan reformasi yang rawan korupsi.
Pelaksanaan Stranas PK 2023-2024 terdapat total 163 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 61 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 102 Pemerintah Daerah (Pemda) yang melaksanakan 15 Aksi Pencegahan Korupsi dan didukung Focal Point (FP) serta unit/direktorat teknis yang telah ditetapkan pleh K/L/D. (*Nur)