Mimbarrepublik.com, Jakarta- Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya mewakili Kapolda Metro Jaya sebagai termohon hadir dalam sidang praperadilan gugatan Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo untuk menjawab permohonan gugatan.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana membeberkan bahwa pada tanggal 6 Juni 2021 telah terjadi pertemuan antara Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta di rumah pribadi Irwan.
“Dalam pertemuan tersebut saudara Muhammad Hatta menyerahkan uang senilai 1 miliar rupiah pecahan valas dalam amplop warna putih yang dimasukan dalam map warna merah kepada saudara irwan anwar,” ujarnya dalam persidangan pra peradilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Lebih lanjut, pada hari yang sama, Putu mengatakan terjadi pertemuan antara Irwan dan pemohon dalam hal ini Firli Bahuri di salah satu rumah yang terletak di sebelah lapangan tenis PTIK Jakarta Selatan. Pada hari yang sama terjadi pertemuan antara saudara Irwan Anwar dengan pemohon di salah satu rumah yang terletak di sebelah lapangan tenis PTIK Jakarta Selatan.
“Saat itu saudara Irwan Anwar menyerahkan tas berisi uang kepada pemohon (Firli Bahuri),” jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif.
Polda Metro Jaya dalam persidangan tersebut menjawab permohonan gugatan praperadilan kubu Firli Bahuri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun Sidang bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung PN Jakarta Selatan. (*Wari)