Mimbarrepublik.com, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara. Dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan ditujukan untuk mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Yang diduga menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun. Serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan terhadap Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menuntut Rafael dijatuhi hukuman tambahan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,99 miliar. Harta benda Rafael akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika tak kunjung dibayar.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” katanya.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Rafael tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menilai motif dari kejahatan yang dilakukan Rafael adalah keinginan memperoleh kekayaan. Untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit memberikan keterangan,” katanya. Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Rafael bersikap sopan selama proses persidangan.
Dalam dakwaannya, Rafael didakwa menerima gratifikasi. Yang dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan bersama-sama istri Ernie Meike Torondek.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting. Serta PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting. (*Nur)