Mimbarrepublik.com, Jakarta- Kebocoran data pendaftaran pemilih (voter registration database) yang telah ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (electoral rolls) pada Juli 2023 lalu oleh KPU, merupakan kejadian serius yang harus segera ditangani.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera saat dihubungi awak media, ia mengatakan kejadian dalam jumlah besar kerap berulang tanpa ada penuntasan pelaku hingga langkah pencegahan.
“Jangan anggap sepele ini serius. KPU mesti melakukan investigasi dan umumkan dengan transparan. Bukan hanya mesti dilindungi datanya tapi juga haknya,” tegasnya, Kamis (30/11).
Berdasarkan undang-undang KPU memang memiliki waktu tiga hari untuk memberikan penjelasan terkait kebocoran data tersebut kepada pemerintah. Namun yang lebih penting yakni melakukan proses hukum kepada pelaku memperkuat sistem keamanan data yang ada di KPU.
“KPU harus belajar bagaimana caranya menjaga data dengan aman,” ucapnya.
Sebelumnya KPU telah melakukan beberapa analisis guna mengidentifikasi hacker yang diduga meretas data pemilih Pemilu 2024. KPU berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna mendapatkan data dan bukti-bukti digital.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bareskrim Polri, serta lembaga lain untuk memeriksa bersama sistem informasi data pemilih (Sidalih). Sebagai langkah pertama, pihaknya telah menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan lebih lanjut. (*Nur)