Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 4 calon Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.
Keempat KAP tersebut yakni KAP Zarya Nugroho dan rekan, KAP Dain Utami dan rekan, KAP Drs. Kartoyo dan rekan, KAP Gideon Adi dan rekan.
Dalam fit and proper test yang digelar melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut, masing-masing KAP diberi waktu 10 menit untuk presentasi dan 20 menit untuk dialog dengan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI.
Selanjutnya akan dilakukan pembahasan melalui rapat internal untuk menentukan KAP yang nantinya akan diumumkan pada rapat paripurna mendatang.
“Semua sudah kita dengarkan dan sudah kita dapatkan bahannya, selanjutnya kita bahas dalam rapat secara internal untuk memutuskan kantor akuntan publik mana yang akan menjadi akuntan publik untuk mengaudit BPK. Kami ucapkan terima kasih kepada KAP yang sudah mengikuti fit and proper test ini,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara saat memimpin RDPU di ruang rapat Komisi XI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Sejumlah hal turut disampaikan oleh sejumlah Pimpinan dan Anggota Komisi XI yang hadir secara langsung saat proses uji kelayakan dan kepatutan. Salah satunya, Anggota Komisi XI DPR RI Hidayahtullah,
Menurutnya salah satu kriteria yang diinginkan Komisi XI dari para calon KAP adalah nilai kredibilitas dan integritas yang kuat dari para calon.
“Namun, secara spesifik kita menginginkan KAP yang mempunyai keberanian untuk mengaudit BPK, sehingga hasil audit BPK itu, bisa menjadikan BPK lebih kuat dengan perbaikan hasil temuan KAP yang berani,” tegasnya.
Karenanya, dalam fit and proper, salah satu pertanyaan yang disampaikan Komisi XI ke KAP adalah apakah punya keberanian untuk memeriksa secara objektif’. Jawaban para calon, lanjut Hidayat menjadi pertimbangan DPR untuk memilih salah satu diantara 4 KAP yang datang mengikuti fit and proper test.
“Secara umum mereka memenuhi kriteria untuk melakukan audit tapi terkait keberanian kami sudah dapatkan salah satu dari calon KAP,” ungkapnya.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dollfie OFP juga mengingatkan bahwasanya para calon dipilih oleh Komisi XI untuk melaporkan hasil audit kepada Komisi XI.
“Kita mau lihat pemeriksaan pertama sebelum perundingan, kita mau komitmen ini dimiliki oleh calon terpilih,” jelasnya.
Sebelumnya dalam pembukaan rapat, Amir sempat menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan dilakukan oleh akuntan publik.
Berdasar ketentuan tersebut, BPK dan Menteri Keuangan masing-masing mengusulkan nama. Untuk itu, Komisi XI menggelar fit and proper test terhadap 4 KAP tersebut. (*Nur)