Mimbarrepublik.com, Jakarta- Acara Dugaan Deklarasi dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang di gelar pada acara Silaturahmi Organisasi Nasional Desa Bersatu, di Arena Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Selatan, Minggu 19/11/2023 lalu,
Berpotensi terjadi pelanggaran Pemilu yang berindikasi berpola Terstruktur, Sistematis dan Massif, pasalnya kegiatan tersebut ditengarai di lakukan dengan mobilisasi massa dari perangkat pemerintah desa, melalui penyebaran undangan, yang ditujukan ke organisasi perangkat pedesaaan tersebut, demikian di katakan Budianto Tarigan, Ketua Umum DPP Gerakan Ganjar didampingi Saksi : Fernando Yohanes dan Jupiter Sembiring Ketua DPD Gerakan Ganjar Propinsi Lampung, saat ditemui wartawan, Jumat, 24/11/2023 di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI.
“Ya, indikasi tersebut nampak ketika undangan yang menyebutkan agenda kegiatan yakni pencapaian dukungan ke pasalon capres-cawapres nomor 2, itu dikirim ke struktural pimpinan organisasi dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat kota atau kabupaten, “ungkap Budianto Tarigan,, yang juga tercatat sebagai salah seorang Deklarator Projo (Pro-Jokowi) dan mantan Waketum DPP Projo,
Sedangkan, lanjut Budianto, adanya indikasi kegiatan tersebut dilakukan secara sistematis, nampak juga pada pengiriman undangan itu, tidak melalui pos atau jasa pengiriman, tapi secara terselubung, mereka sebarkan secara diam-diam, melalui struktur kepengurusan organisasi APDESI, yang diduga telah terkoneksi dengan pihak panitia pelaksana,
Selain itu, indikasi kegiatan tersebut dilakukan secara massif, ya, patut diduga adanya penyediaan berbagai fasilitas seperti tiket transportasi, penginapan dsb, serta adanya pendataan peserta yang dikoordinir oleh Ketua DPD APDESI (Tingkat Provinsi), hal itu semua tertera di undangan dari panitia penyelengara kegiatan itu, Semua indikasi tersebut, sudah mengarah munculnya sinyalemen kecurangan yang terpola Terstruktur Sistematis dan Massif, bukan hanya melanggar etika politik namun juga berpotensi sanksi pidana,
Oleh karena itulah, dilatarbelakangi oleh rasa tanggungjawab sebagai warga negara untuk menjaga berlangsungnya pemilu serentak 2024 yang jujur adil dan bermartabat, serta memberikan edukasi politik kepada rakyat, menegakkan kedaulatan hukum,
Dan juga menanggapi keresahan Masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut berpotensi adanya pelanggaran UU no 17 thn 2017 tentang pemilu terutama pasal 282 yang mengatur tentang ketentuan melarang team kampanye mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa maupun anggota badan permusyawaratan desa. dan pasal 490 ayat 2 yang berbunyi :” Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),
“Maka kami laporkan kegiatan tersebut ke Bawaslu, kemudian kami sangat berharap agar Bawaslu menindaklanjuti pengaduan kami dengan cepat, tuntas, independent, mandiri dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun, serta tentunya tidak terlepas dari konstruksi hukum yang tertera dalam pengaduan kami tersebut ”pungkas Budianto Tarigan, yang juga masih tercatat sebagai kader partai Golkar ini. (*Chy)