Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
“Betul (ada penggeledahan),” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, upaya paksa tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim KPK menyegel ruang kerja Pius.
Di mana saat itu, Pius disebut sedang berada di Korea Selatan. Hingga kini, belum diketahui keterkaitan Pius dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Ali Fikri mengatakan, penyegelan ruang kerja Pius Lustrilanang terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Namun, Firli tak menampik jika adanya temuan, maka kasus tersebut akan berkembang.
“Itu betul dilakukan (penggeledahan). Kami sudah cek kemarin,” kata Firli dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
“Dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril dan nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK. Baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan,”.
Firli menjelaskan ruang kerja Pius masih disegel sampai saat ini. Nantinya, tim penyidik akan meminta keterangan Pius terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Masih (disegel). Tapi mungkin Anda mau bertanya berikutnya, bisa saja itu ada pengembangan,” kata Firli.
“Tapi, saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji. Di mana dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini,”.
Diketahui, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka melalui OTT pada Minggu (12/11/2023). Keenam tersangka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. (*Nur)