Mimbarrepublik.com, Jakarta- Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dalam rapat ini beberapa anggota dari lintas fraksi dan komisi telah menyampaikan pandangan dan pendapatnya.
Supratman pun menegaskan bahwa dalam pembentukan daerah khusus sama sekali tidak bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara dari masukan para Anggota Dewan akan ditampung dan selanjutnya akan menjadi keputusan politik.
“Semua masukan sudah kita dengar, ini akan menjadi pilihan politik, bahwa kalau pun kita ingin membentuk daerah khusus itu sama sekali tidak bertentangan dengan undang-undang dasar 1945, itu dulu prinsipnya, bahwa itu dimungkinakan untuk dibentuk,” papar Supratman di ruang rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Dia pun menjelaskan bahwa kekhususan yang ada di dalam draf pertama dari aspek pemerintahan, terutama soal menyangkut posisi gubernur, dan wilayah administratif seperti tetap yang ada sekarang. Kemudian soal kekhususan kewenangan dalam pengelolaan pesisir dan pulau terluar.
“Karena DKI ini memiliki wilayah kepulauan seribu yang selama ini tidak tertangani secara baik. Karena kewenangan itu tidak di Pemerintah DKI, karena ada undang-undang tentang kepulauan pesisir, kewenangan itu ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ungkap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Di kesempatan yang sama Anggota Badan Legislasi DPR RI Masinton Pasaribu menegaskan dalam Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta jangan sampai menghilangkan unsur kesejarahan Jakarta. “Terkait tentang Jakarta di dalam UU ini saya tidak melihat meletakkan Jakarta sebagai bagian dari kesejarahan republik ini. Di Jakarta ini dicetuskan Proklamasi, kita mau memindahkan ibu kota mau kemana pun unsur kesejarahannya gak boleh dihilangkan, apalagi menyangkut tentang bangsa ini,” tandasnya.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun menjabarkan, seluruh museum yang menggambarkan pergerakan hingga membentuk bangsa Indonesia yang merdeka dari penindasan kolonial itu ada di Jakarta. Menurut masinton, kekhasan tersebut harus dimunculkan sebagai kota sejarah.
“Jadi saya usul aja supaya (dalam UU Kekhususan Jakarta) itu (tentang sejarah) Jakarta jangan pernah dihilangkan, daerah khusus ya daerah khusus aja tetap dengan Jakarta. Saya usul kota global diganti kalo mau kota perniagaan ya perniagaan, kalo kota perekonomian ya perekonomian. Dan penegasan Jakarta sebagai kota sejarah dan kebudayaan Jakarta jangan pernah dihilangkan dalam unsur pembentukan dalam RUU kekhususan Jakarta ini,” jelas Masinton. (*Nur)