Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 9.917 calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari 18 parpol peserta pemilu Sebanyak 6.241 caleg berjenis kelamin laki-laki, sementara 3.676 adalah caleg perempuan. Sementara total DCT anggota DPD adalah 668 calon, 133 di antaranya perempuan pada hari ini, Jumat (3/11). Nama para caleg beserta partai politik pengusul, foto, dan nomor urutnya akan diumumkan kepada publik mulai Sabtu (4/11) lewat laman resmi KPU RI.
Meski sudah diumumkan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengingatkan ribuan caleg itu belum bisa langsung melakukan kampanye.
“Belum (boleh kampanye). Kampanyenya baru tanggal 28 November 2023,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11). Diketahui, masa kampanye untuk Pemilu 2024 digelar sampai 10 Februari 2024. Sampai menunggu dimulainya kampanye pada 28 November mendatang, caleg hanya boleh melakukan sosialisasi kepada publik
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif minim sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal itu berkaca dari sengketa yang minim sejak penetapan daftar calon sementara (DCS).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pengajuan sengketa terkait penetapan caleg dapat dilakukan setelah tiga hari kerja DCT ditetapkan.daftar KPU sendiri sudah menetapkan DCT hari ini.
“Jadi para pihak yang kemudian menyoal sengketa pencalonannya bisa mendaftarkan atau bisa melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6, 7, 8 (November 2023),” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta.
Adapun penyelesaian sengketanya berlangsung selama 12 hari kerja yang didahului dengan proses mediasi. Afif menyebut, setelah penetapan DCS , sengketa penetapan pencalonan anggota DPR RI nihil, sedangkan sengketa pencalonan anggota DPD hanya ada satu kasus.
Sementara itu, sengketa pencalonan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dalam DCS jumlahnya di bawah 1 persen dari total jumlah DCS.
“Tentu kami berharap DCT ini sudah benar-benar sesuai dengan seluruh prosedur dan sarat calon yang memang kami pedomani,” tandas Afif. (*Nur)