Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 45 hakim dijatuhi sanksi. Mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) periode Januari-September 2023.
“Di mana 13 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, kemudian 7 orang hakim dijatuhi sanksi sedang. Sementara 13 orang hakim lainnya dijatuhi sanksi berat,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito kepada awak media, di Gedung KY Jakarta, Jumat 3/11/2023.
“Sedangkan ada 12 orang hakim lainnya tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi. Hal itu karena dalam laporan, mereka sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).”
Adapun rincian sanksi yang akan diberikan yakni sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 1 orang. Kemudian teguran tertulis dijatuhkan kepada 5 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 7 orang hakim.
Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim. Penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim.
Penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim. Kemudian mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dijatuhkan kepada 1 orang hakim.
“Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 8 orang hakim dijatuhi hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun. Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 4 orang hakim,” katanya, mengungkapkan.
Dia membeberkan, pada triwulan ketiga 2023 terdapat 21 laporan dengan putusan terbukti terhadap 33 hakim yang dijatuhkan KY. Namun, sebenarnya ada 7 putusan lainnya, terhadap 12 orang hakim.
“Di mana mereka tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi. Hal itu karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Bawas MA,” ujarnya
Dia menjelaskan, dari 21 laporan dengan putusan terbukti, KY telah mengirimkan 12 laporan tersebut kepada MA. Sementara 3 laporan masih dalam proses bersurat dan 5 laporan lainnya dalam proses minutasi.
“Sedangkan untuk 1 laporan terkait kasus suap, KY dan MA telah menyelenggarakan majelis kehormatan hakim (MKH) pada 9 Agustus 2023. Di mana sanksi berat diberikan kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Joko.
Menurutnya, KY dan Joko KY dan MA telah menggelar 4 sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada triwulan ketiga 2023. MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat baik usulan KY atau MA.
“Sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap terlapor MY pada 24 Januari 2023. Tetapi sidang ditunda karena hakim tidak hadir,” ujarnya.
“Kemudian sidang dilanjutkan pada 3 Februari 2023 secara hybrid di mana majelis di Gedung MA. Sementara terlapor dan saksi di PA Watampone dengan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat.”
Dia memastikan, sidang MKH berikutnya terhadap terlapor DA terkait kasus mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya pada 18 Juli 2023. Di mana diputuskan memberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Kemudian sidang MKH ketiga atas usulan MA terkait kasus suap terhadap terlapor DS pada 9 Agustus 2023 dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat. Terakhir, terlapor HB terkait kasus perselingkuhan pada 5 September 2023 dengan keputusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ucapnya. (*Kikel)