Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga Antirasuah akan menganalisis aduan itu.
“Sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan Senin, 23 Oktober 2023 di Jakarta
Ali enggan memerinci isi laporan tersebut. Tapi, KPK mengapresiasi aduan itu karena mengartikan fungsi peran serta masyarakat berjalan dengan baik.
“Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan diantaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada disekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutannya,” ucap Ali.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan didasari vonis MK terkait keputusan kepala daerah berhak maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.
“Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2023.
Erick menilai ada nepotisme dalam putusan tersebut. Dia menilai putusan MK menguntungkan Gibran karena adanya hubungan keluarga dengan Anwar.
“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan,” ucap Erick. (*Nur)