Mimbarrepublik.com, Jakarta- Polemik Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Puncak kian panas. Sejumlah elemen masyarakat tegas menolak Pj Bupati yang bukan putra daerah. Apabila pemerintah pusat tetap memaksa, berarti melawan Undang-Undang Otonomi Khusus. Hal itu disampaikan Thomas Tabuni, tokoh intelektual muda Papua kepada mimbarrepublik.com di Jakarta, Sabtu 23/9/2023 kemaren
“Kalau (Pemerintah) Pusat tetap memaksakan Ir Darwin Haratua Tobing sebagai Pj Bupati, berarti Pusat telah melawan UU Otonomi Khusus tentang Papua,” kata Thomas.
Adapun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pasal 1 menyebutkan tentang kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
Sejumlah alasan disampaikan Thomas terkait penolakan terhadap Darwin Tobing sebagai Pj Bupati Kabupaten Puncak.
Menurutnya, baik Bupati ketika itu (Willem Wandik) dan Sekda (Darwin Tobing) itu satu paket di pemerintahan yang lalu. Dan selama memerintah, mereka dinilai gagal membawa Kabupaten Puncak menjadi lebih baik.
“Kami sebagai anak asli Kabupaten Puncak menilai kepemimpinan Bupati bersama Sekda Ir. Darwin Haratua Tobing, benar-benar gagal dalam segala aspek. Dalam kurun waktu 10 tahun roda pemerintahan tidak berjalan sesuai harapan masyarakat Kabupaten Puncak”, ujar Thomas.
Thomas yang juga ketua tim sukses Willem Wandik saat berpasangan dengan Pelinus Balinas tak segan mengeritik kebijakan Bupati Wandik menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, penanganan konflik, dan pelayanan publik.
“Orang Kemendagri silahkan datang dan cek, seluruh aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik saat ini dipindahkan ke Kabupaten Mimika dengan alasan tidak mendasar. Kepemimpinan Bupati Willem, bekerjasama dengan Sekda Ir. Darwin tidak mampu mengendalikan gangguan keamanan antara TPNPB dengan TNI-Polri. Maka kami menilai Bupati dan Sekda tidak punya rumus penanganan konflik di daerah,” tegas Thomas.
Sementara itu, dihubungi terpisah, hal senada disampaikan Yunis Labene, selaku kepala suku kelahiran asli Ilaga menyoal polemik yang terjadi, dirinya menolak Darwin Tobing sebagai Pj Bupati dengan alasan bahwa dua calon asli putra Kabupaten Puncak telah memenuhi syarat baik secara kemampuan maupun kepangkatan.
“Bupati Pj Kabupaten Puncak harus anak asli Kabupaten Puncak. Karena putra daerah Kabupaten Puncak itu punya hak kesulungan untuk memimpin. Saya tegaskan, putra asli Puncak terbaik saat ini yang pantas memimpin adalah Nenu Tabuni dan Yopi Murib. Itu yang terbaik”. tandas Yunis Labene. (*Nwn)