Mimbarrepublik.com, Jakarta- Banyak ancaman yang menghadang bangsa Indonesia, salah satunya penyalahgunaan narkoba. Karena itulah, negara wajib hadir dan memberikan perlindungan pada seluruh warga negara dari ancaman jerat penyalahgunaan narkoba, kehadiran negara itu di laksanakan oleh aparat kepolisian beserta penerapan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Namun realitasnya, pada dugaan keterlibatan sdr Kamal Bhojwani berkebangsaan India suami tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Karenina Maria Anderson, kinerja Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, yang menangani kasus tersebut, justru diduga tidak tegas terhadap Si Kamal Bhogjawi tersebut, sehingga berakibat yang bersangkutan yang diduga melanggar pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba, sampai sekarang tidak tersentuh hukum sama sekali, demikian di sampaikan Frans Ucok Silaban Koordinator Front Pelajar Anti Narkoba kepada awak media, pada hari Rabu, 20 September 2023 di Jakarta.
“Bagi kami sebagai generasi milineal, mencermati masalah ini, nampak aneh, kenapa sih pak Polisi sampai sekarang nggak berani memeriksa Kamal Bhogjawi, apa karena dia pengusaha kaya raya?.”ucap Frans Ucok Silaban
oleh karena itu lanjut Frans, pihaknya bersama beberapa komponen Masyarakat Indonesia terdiri dari Aliansi Pemuda & Mahasiswa Anti Penyalahgunaan Narkoba, Lembaga Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Gerakan Mahasiswa Berantas Narkoba dan Persatuan Masyarakat Anti Narkoba tergabung dalam KOALISI MASYARAKAT CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA (KMCPN) yang menghendaki adanya penegakkan hukum terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba maupun upaya pencegahan terhadap pembiaran pada tindakan/perbuatan penyalahgunaan narkoba, sesuai Pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengadukan permasalahan tersebut ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
“Ya, kami bukan tidak percaya dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, yang menangani masalah tapi kami ragu terhadap kinerja mereka, karena sampai sekarang si KB ini belum diapa-apain oleh Polres Metro Jakarta Selatan, makanya, kami mengadu Ke Diresnarkoba Polda Metro Jaya.”tukas Frans
Hal senada juga di katakan Fatimah Shanza koordinator Gerakan Mahasiswa Berantas Narkoba, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa apabila polisi tidak segera memanggil, memeriksa dan bahkan menahan si KB suami Karenina Maria Anderson, maka dapat berimplikasi pada turunnya kembali rasa kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri,
terutama dalam masalah upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang diduga terkesan tidak optimal, ragu-ragu dan bahkan diduga terkesan diskriminatif, pasalnya KB suami Karenina tersebut di kenal sebagai pengusaha kaya raya, sehingga sulit untuk diperiksa, padahal di duga ia melanggar pasal 131 UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkoba, karena dia diduga mengetahui istrinya kedapatan menggunakan narkoba, tapi si KB ini tidak melapor ke Polisi, kenapa si KB tidak melapor?ini seharusnya pihak kepolisian mendalami temuan tersebut dengan memeriksa si KB, sedangkan misalnya diduga ada pelaku dari kalangan rakyat jelata, langsung saja Polisi gerak cepat menangkapnya, dan langsung di tahan
“Demi menyelamatkan generasi milineal dari ancaman penyalahgunaan narkoba, dan juga untuk menyelamatkan citra Polri, maka kami mendesak Polda Metro Jaya panggil dan periksa terduga KB suami Karenina tersangka penyalahgunaan narkoba.”pungkas Fatimah. (*Wari)