Mimbarrepublik.com, Jakarta-Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi berbagai upaya pencegahan pencemaran udara yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup. Upaya tersebut didorong dilakukan dengan konsisten.
Sekretaris Komisi D DPRD DKi Jakarta Syarif mengkhawatirkan, ketika upaya tersebut dilakukan parsial tanpa keberlanjutan pengawasan, maka pihak-pihak yang telah terbukti melanggar akan kembali melakukan pencemaran.
“Nah, aksi-aksi yang dilakukan selama beberapa waktu ini harusnya dilakukan secara konsisten. Nggak bisa angot-angotan, nggak konsisten. Harus terus menerus mulai dari edukasi terhadap masyarakat sampai penindakan, karena udara bebas polusi ini kebutuhan kita semua,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 5/9/2023.
Syarif kemudian merinci, sejumlah program yang harus dilakukan secara konsisten yakni uji emisi gratis, razia emisi kendaraan, serta memberikan sanksi tegas kepada industri juga tempat usaha yang terbukti menimbulkan polusi udara.
Sebab berdasarkan data IQAir pada pukul 11.10 WIB, kualitas udara di Jakarta kembali memburuk dengan status sedang menjadi tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan indeks kualitas udara AQI US 145 dan polutan utama PM2.5.
“Tetapi ini strategi penanganan di hilir. Yang penting lagi itu di hulu dan berdampak jangka panjang. Misalnya bagaimana mengurangi penggunaan batu bara atau energi fosil di pembangkit listrik kita dan segera menggantinya dengan sumber energi baru terbarukan,” katanya.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya mengurangi polusi udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat, serta melakukan pengawasan masif melalui penilaian kinerja perusahaan dalam hal status ketaatan lingkungan.
“Dari hasil evaluasi secara umum dapat kami sampaikan ada 114 kegiatan usaha yang potensial penyebab pencemaran udara, hasilnya 66 taat dan 48 sisanya tidak taat,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, seluruh perusahaan yang tidak taat akan dikenakan sanksi dan evaluasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Yang tidak taat akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana, juga sanksi perdata,” (*Kikel)