Mimbarrepublik.com, Jakarta- Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus pengamat Rocky Gerung berhalangan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin 4/9/2023 hari ini.
“Hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro 4/9/2023.
Djuhandani mengatakan bahwa Rocky mengajukan penjadwalan ulang pemanggilannya pada Rabu 6 September 2023 mendatang.
“Meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September,” sebutnya.
Sebelumnya, Polri memanggil pengamat politik Rocky Gerung sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo pada Senin (4/9) hari ini. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya memanggil Rocky untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
“Rencana hari ini 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi,” kata Djuhandani (4/9).
Djuhandani melanjutkan, bahwa pihaknya sejauh ini telah menerima 24 laporan polisi dalam kasus tersebut. “Telah di BAI (Berita Acara Interview) sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” sebutnya. Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi dan lima saksi ahli terkait kasus yang menyeret pengamat politik Rocky Gerung.
“Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudian lima ahli yang kita periksa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (16/8).
Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China (Tiongkok) buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol,” ucap Rocky dalam video tersebut.
Sejumlah pihak memprotes ucapan itu dan bahkan kemudian melaporkan Rocky ke polisi. Selain kasus itu, Rocky Gerung juga dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan marga Laoly ke Polda Metro Jaya pada Senin(14/8). Laporan dilayangkan oleh salah satu ketua komunitas marga Laoly. (*Nur)