Mimbarrepublik.com, Jakarta- Kepala daerah harus menahan diri dalam menunjukkan keberpihakannya terhadap bakal kandidat calon presiden tertentu. Selain belum memasuki tahap kampanye, keberpihakan yang ditunjukkan kepala daerah bakal menimbulkan ketidakadilan terhadap calon lainnya.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengungkap, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan keberpihakan yang dilakukan tiga kepala daerah, yakni Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Bupati Banyumas Achmad Husein, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Ia berpendapat, keberpihakan yang ditunjukkan kepala daerah melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2022 mengenai jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
lanjut Kaka, dapat dikualifikasikan sebagai peserta pemilu, jika kedapatan melakukan kampanye di luar jadwal. Sebab, kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2024.
“Kepala daerah tetap harus berada pada koridor, misalnya soal ajakan, sebaiknya dihindari karena ada saatnya nanti berkampanye dengan izin dan cuti,” ujar Kaka kepada wartawan Rabu 23/8/2023 di Jakarta.
Di sisi lain, ia juga mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu untuk cepat dalam menanggapi dan menjadikan informasi awal keberpihakan kepala daerah untuk ditindaklanjuti.
Terlebih, Bawaslu memiliki struktur di daerah, termasuk di Surakarta, Banyumas, dan Medan. Kaka mengatakan, keberpihakan kepala daerah terhadap calon tertentu menimbulkan ketidakadilan.
“Karena keberpihakan kepala daerah dengan kewenangan dan sumber daya negara yang dipegangnya akan menguntungkan pihak tertentu dan merugikan yang lain.” tandasnya. (*Nur)