Mimbarrepublik.com, Jakarta Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan penindakan E-Tle Mobile guna memantau sepanjang Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hal ini bentuk evaluasi dan antisipasi usai kecelakaan truk yang menabrak tujuh pengemudi sepeda motor lawan arah pada Selasa lalu.
“Mulai besok, baik itu pagi hari dan sore hari juga di jam-jam sibuk mobile akan beroperasional dari sepanjang jalur ini. Harapannya sudah tidak ada lagi warga yang melawan atau melanggar rambu lalu lintas,” kata Bayu di halte Sekolah SMK Wijaya Kusuma, Lenteng Agung, Jakarta pada Rabu 23/8/2023.
Setidaknya, lanjut Bayu, terdapat sekitar 18 titik melawan arus di wilayah Jakarta Selatan. Penindakan akan dilakukan pada pukul 06.30 WIB dan 16.00 WIB, bersamaan dengan jam berangkat kerja dan pulang sekolah.
“Kita akan juga akan melakukan sosialisasi yang tidak bosan-bosannya kepada pengemudi jalan raya,” ucapnya. Bayu menjelaskan, para pengemudi lawan arah tersebut tidak hanya akan dikenakan sanksi penilangan. Tetapi penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan sesuai Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Melalui Mediasi.
“Hasil dari penyidikan akan kami sampaikan, sementara proses masih berlanjut. Kami masih memeriksa beberapa saksi baik yang ada di lapangan pengendara motor, baik pun pengendaraan roda empat,” ujarnya.
Lima pengemudi motor akan dimintai keterangan setelah menjalani pengobatan selama dua hari kedepan. Sementara itu, supir truk masih diperiksa sebagai saksi, hasil penyelidikan akan menunjukkan titik lemah kelalaian pengemudi motor yang dapat dikenai pasal.
“Pada saat kami datang ke lokasi banyak kendaraan yang sudah meninggalkan tempat entah itu ke rumah sakit terdekat Namun, kami cek sejauh ini kami belum mendapatkan data-data itu,” jelasnya.
Disamping itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menilai penindakan dan pemberian efek jera yang dilakukan pihak kepolisian masih lemah. Polri harus memberikan edukasi secara masif bagi semua kalangan.
“Pertanyaannya, apakah Polri sudah melakukan edukasi yang masif mulai dari komunitas yang paling kecil hingga secara nasional? Apa sosialisasi tentang tertib berlalu lintas itu, sepertinya masih kurang ya masih minim,” pungkas Edison.
Edison menegaskan, UU No 22 tahun 2009 secara jelas memberikan amanat kepada aparat kepolisian untuk memberikan pendidikan lalu lintas kepada masyarakat.
Menurutnya, penindakan tegas harus dilakukan, bila perlu mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menahan kendaraan.
“Kondisi lalin (lalu lintas) sekarang sangat mengkhawatirkan dan mencemaskan kita semua seperti sudah menjadi tradisi di hampir seluruh penjuru ruas jalan yang ada di ibukota, semrawut banget,” tukasnya.
Ia pun mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak menormalisasikan budaya buruk berlalu lintas. Pengemudi kendaraan harus melihat keselamatan sebagai sebuah kebutuhan yang berdampak bagi diri sendiri dan orang lain. (*Wari)