Mimbarrepublik.com, Jakarta- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, merasa berang terhadap tindakan Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara, karena melakukan pelecehan terhadap warganya maka diberikan sanksi dicopot dan dijadikan tersangka di kepolisian. Hal itu merupakan buntut dugaan kasus pelecehan terhadap warganya seorang wanita.
“Ya kalau memang sudah tersangka harusnya dicopot dia. Sebagai RT sebagai RW kan harus menjaga dan menenangkan warganya,” ujar Prasetio, di Jakarta, Jumat 11/8/2023.
Menurut Prasetio, pihak kelurahan ataupun kecamatan seharusnya tidak perlu ragu untuk mengganti ketua RW, jika diduga kuat melakukan tindak pidana kriminal.
“Ya kalau memang ada RW yang seperti itu copot saja langsung, ada apa ya, kenapa Ketua RW lecehkan warganya di Pluit belum juga dicopot”Tukas Pras.
Menurutnya, orang-orang akhirnya menduga pelaku dilindungi oknum tertentu, kritik Pras sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi. Bersamaan dengan itu, Pras juga meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI turun tangan menangani kasus dugaan pelecehan tersebut. Sebab, korban pelecehan itu disebut sebagai anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Tetapi korban merasa pihak kelurahan tidak merespons dugaan kasus pelecehan yang menimpanya.
“Ya makanya begitu kan, apalagi korbannya katanya anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan. Ya Kesbangpol juga harus turun kalau LMK,” kata Prasetyo.
Adapun kronologis kasus Ketua RW di Pluit diduga melakukan pelecehan seksual verbal kepada warganya sebagai korban berinisial RI menyebut peristiwa pelecehan seksual itu dialami pada Juni 2022, saat dia menerima telepon dari sang Ketua RW berinisial ST.
Dalam perbincangan mereka, ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang mengarah pada pelecehan seksual. RI disebut sudah berupaya mengalihkan, tetapi sang Ketua RW kembali membahasnya. Kuasa hukum RI, Steven Gono, menyebut kliennya mengalami dugaan pelecehan verbal bukan hanya sekali.
Karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST lewat telepon sebagai alat bukti. Menyusul anggota LMK itu mengadu atas pelecehkan Ketua RW. Surat korban dikirim ke Kelurahan Pluit tapi dicuekin.
Berbekal alat bukti rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 1057 / XI / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKUT / POLDA METRO JAYA. RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat ditemui wartawan, ia menyatakan, ST telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan RI, warganya yang menjadi korban pelecehan seksual.
“ST sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Gidion.
Steven Gono mengutarakan, bahwa kliennya telah melayangkan surat kepada pihak Kelurahan Pluit sebanyak dua kali. Melalui surat itu, RI meminta agar ST dinonaktifkan sebagai Ketua RW karena sudah berstatus tersangka. Namun, hal ini tidak kunjung direspons pihak Kelurahan Pluit.
“Isi suratnya permintaan untuk dinonaktifkan karena sudah melanggar Pergub. Iya, sejauh ini belum ada tanggapan, kelurahan terkesan mengulur waktu dan melindungi pihak RW,” ujar Steven. (*Kikel).