Mimbarrepublik.com, Jakarta- Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp 81,5 triliun.
Keputusan itu disepakati bersama saat rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, yang berlangsung Rabu (9/8) sore hingga malam hari.
Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, hasil rapat pembahasan dan pendalaman menyepakati KUA-PPAS tahun anggaran 2024 sebesar Rp 81,5 triliun dilanjutkan pendalaman di komisi, serta penandatanganan kesepahaman antara DPRD dan Pemprov DKI pada tanggal 21 Agustus mendatang.
“Badan Anggaran bersama eksekutif telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2024. Nanti pendalamannya setelah MoU di Komisi-Komisi,” ujar Prasetio, Kamis, (10/8/2023) malam.
Ia berharap, Pemprov DKI menggunakan anggaran sebaik mungkin, terutama dalam menyelesaikan enam program prioritas di antaranya penanggulangan banjir, penanganan kemacetan, penanggulangan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, antisipasi dampak ekonomi, serta penguatan nilai demokrasi.
“Saya meminta Pemprov DKI segera mengambil langkah tepat dalam penyelesaian masalah banjir seperti di kawasan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Serta masalah lain seperti penanganan kemacetan, penanggulangan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, antisipasi dampak ekonomi, serta penguatan nilai demokrasi,” jelasnya.
Terkait masalah penanggulangan banjir di kawasan Jati Padang, Ketua TAPD DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menyatakan kesiapannya menggelar mediasi bersama warga sekitar tanggul dan mencari solusi kepada warga yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
“Kami juga telah berkonsultasi Kanwil BPN DKI untuk mencari solusi bagaimana menyelesaikan permasalahan tanah yang kira-kira bukti kepemilikannya tidak ada,” tuturnya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata memaparkan proyeksi pendapatan di sepanjang tahun 2024 sebesar Rp 72,32 triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 52,36 triliun, Pendapatan Transfer Rp 19,25 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp 722,12 miliar.
“Serta dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp9,23 triliun yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp 3,82 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp 5,41 triliun,” paparnya.
Ia menambahkan, postur belanja dengan nilai Rp71,81 triliun yang diproyeksikan untuk Belanja Operasi Rp 58,84 triliun, Belanja Modal Rp 11,47 triliun, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 1,17 triliun dan Belanja Transfer Rp 318,31 miliar.
“Dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 9,76 triliun yang terdiri dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp 7,90 triliun, dan pembiayaan cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp 1,86 triliun,” tandasnya. (*Kikel)