Mimbarrepublik.com, Jakarta- Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.
“Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko
Agung juga mengatakan Henri dan Afri ditahan. Saat ini keduanya juga masih diperiksa intensif.
Puspom TNI juga menetapkan dan menahan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka. ABC adalah pejabat Basarnas yang menjadi bawahan HA.
Pengumuman penahanan dilakukan dalam jumpa pers bersama Ketua KPK, Firli Bahuri dengan Dan Puspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko. Berlangsung di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) malam.
“Dari hasil penyidikan Penyidik Puspom TNI, telah terpenuhi unsur pidana dalam kasus suap proyek alat pendeteksi reruntuhan. Sehingga kami menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Agung.
“Malam ini juga keduanya langsung kita tahan di Instalasi Tahanan Militer TNI AU. Di Lanud Halim Perdanakusuma,” ucapnya.
Agung sebelumnya angkat bicara soal polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas, yang melibatkan perwira TNI aktif. Agung menekankan memilih fokus pemberantasan korupsi.
“Kami dari Puspom TNI lebih baik fokus pada inti permasalahan yaitu pemberantasan korupsi, sesuai penekanan Menko Polhukam. Kita tetap terus bersinergi dengan teman-teman di KPK, karena memang satu misi untuk pemberantasan korupsi,” ujar Agung, kepada wartawan, Minggu 30/7/2023. (*Nur)