Mimbarrepublik.com, Jakarta- Diketahui, kasus berawal saat 230 korban melaporkan penipuan investasi berbentuk robot trading Net89 ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu dilakukan pada 26 Oktober 2022.
Dalam kasus itu, para korban merugi hingga Rp28 miliar. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Sejauh ini, total terdapat 134 terlapor, lima di antaranya publik figur. Kelima publik figur adalah YouTuber Atta Halilintar, penceramah Taqy Malik, Kevin Aprillio, drummer Nidji Adri Prakars, Mario Teguh.
Terkait dengan masalah tersebut, Bareskrim Polri menetapkan 13 tersangka dalam kasus robot trading Net89. Dari 13 tersangka tersebut, dua pelaku diantarannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua orang tersangka utama yang masuk DPO tersebut adalah owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Keduanya berinisial AA dan LSH, sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice (IRN).
“Penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka. AA dan LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice (IRN),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Whisnu pun membeberkan, inisial 13 tersangka kasus robit tranding Net89, yakni AA (DPO), LSH (DPO), IR, ESI, DI. Kemudian, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, AL, dan HS.
“Status tersangka HS gugur karena telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Dua orang tersangka utama/owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia,” ucap Whisnu.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Whisnu mengaku, sebagian pelaku tidak dijebloskan ke jeruji besi. Tidak ditahannya tersangka ke sel penjara, karena pelaku dinilai kooperatif.
“Kecuali tersangka AA dan LSH yang terus diburu. Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Whisnu. (*Nur)