Mimbarrepublik.com, Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, 24 juta perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengungkapkan itu, di acara diskusi yang digelar di Auditorium Yusuf Ronodipuro, RRI, Selasa 18/7/2023.
Dijelaskannya, tahun 2021 Kementerian PPPA mengadakan survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional, serta Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja. Survei ini untuk memotret seberapa besar prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Rentan usia 15-64 tahun, menunjukkan, masih 26,1 persen perempuan mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Baik itu kekerasan bentuk lain, ataupun kekerasan fisik oleh pasangan atau nonpasangan,” ujarnya.
Ratna mengatakan, Kementerian PPPA juga melakukan pencatatan secara rutin, dalam Sistem Informasi Online Perempuan dan Anak. Hasilnya, tercatat laporan kasus kekerasan seksual yang masuk sebanyak 13,4 persen dari keseluruhan laporan.
“Kalau kita melihat penduduk Indonesia yang lebih separuhnya adalah perempuan, usia 15-64 tahun. Ini berarti yang menjadi korban kekerasan 26,1 persen (merujuk survei 2021), sekitar 24 juta perempuan mengalami kekerasan,” ucapnya.
Ratna terkejut, lantaran kebanyakan pelaku kekerasan seksual pada perempuan dan anak merupakan orang terdekat. Padahal, seharusnya, orang terdekat seperti keluarga itu, menjadi tameng utama dalam melindungi perempuan dan anak.
“Pelaku kekerasan orang terdekat, orang yang (seharusnya) memberikan perlindungan, orang yang harusnya menjadi figur, yang mengayomi. Fenomena ini data tunjukkan tren peningkatan kasus, tetapi juga beberapa kali turun,” ucapnya.
Ia sedih, karena banyak masyarakat yang masih enggan melapor, terkait kasus kekerasan tersebut. Ratna pun mengimbau masyarakat, terutama perempuan dan anak agar tidak ragu melapor kepada pihak berwenang, jika mengalami kekerasan.
“Banyak yang melaporkan, tapi (banyak juga) tidak berani lapor, terlebih sekarang sudah terbukanya akses digital. Kekerasan seksual ini kejahatan yang serius,” tandas Ratna. (*Nur)