Mimbarrepublik.com, Jakarta- Aparat kepolisian di Polsek Senen menangkap dua orang, diduga pelaku penipuan melalui aplikasi perjodohan, Tinder. Keduanya ditangkap di Jalan Lembang II, Kelurahan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
Kapolsek Senen Kompol David Purba menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, kasus bermula saat pelaku F berkenalan dengan korban, MAA. Pelaku dan korban berkenalan secara daring, melalui aplikasi Tinder.
“Di mana, pelaku dan korban sesama pria. Kemudian mereka berkenalan dan sepakat bertemu,” katanya kepada pers, Sabtu (15/7/2023).
David mengatakan, setelah sepakat, F kemudian mendatangi lokasi korban MAA seorang diri, di Jalan Kramat Kwitang. F lalu meminta temannya, pelaku MA untuk menjemput MAA dengan motor.
“MA ini mengakunya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dari F,” ujarnya. “Setelah menjemput korban, diperjalanan pelaku F menelpon korban untuk memberikan handphone miliknya kepada MA”.
Korban kemudian memberikan telepon genggam miliknya ke MA. Namun, casing telepon genggam tersebut terjatuh, dan korban disuruh mengambilnya.
“Setelah korban turun mengambil casing itu kemudian MA kabur dan meninggalkan korban. Setelah itu korban pun sadar menjadi korban penipuan, dan langsung melaporkan kasus ini ke kami,” ucap David.
Polisi langsung melakukan penyelidikan, usai mendapatkan laporan korban. Polisi berhasil menangkap pelaku dengan melacak keberadaan telepon genggam korban.
“Kedua pelaku kami jerat Pasal 378 dan 372 KUHP. Atas perbuatannya pelaku terancam 5 tahun penjara,” kata David. (*Kikel)