Mimbarrepublik.com, Jakarta- Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menandatangani berita acara Kesepakatan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi DKI Jakarta tahun 2022-2042.
Penandatanganan dilakukan antara Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 12/7/2023.
Pj. Gubernur Heru menyampaikan apresiasi kepada DPRD DKI Jakarta yang telah bekerja keras untuk membahas substansi Raperda RTRW DKI Jakarta Tahun 2022-2042, sehingga berita acara kesepakatan substansi Raperda tersebut dapat ditandatangani dalam Rapat Paripurna.
“Terima kasih untuk DPRD DKI Jakarta yang telah melakukan pembahasan, sehingga terjadi kesepakatan terhadap substansi Raperda tersebut. Hari ini berita acaranya sudah ditandatangani dalam Rapat Paripurna,” kata Pj. Gubernur Heru.
Pj. Gubernur Heru mengatakan, pembahasan detail Raperda RTRW Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042 bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta dilakukan setelah Raperda RTRW mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, Berita Acara Kesepakatan Substansi Raperda RTRW Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042 yang telah ditandatangani bersama antara Pj. Gubernur Heru dan Ketua DPRD DKI Jakarta akan menjadi kelengkapan pengajuan Persetujuan Substansi Raperda RTRW dari Pj. Gubernur kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Setelah mendapat persetujuan dari Menteri ATR/Kepala BPN, jelas Pj. Gubernur Heru, berdasarkan amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, langkah selanjutnya adalah melakukan pembahasan lintas sektor bersama Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Lalu, penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor; dan pelaksanaan persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD berdasarkan persetujuan substansi.
“Selanjutnya akan dilakukan evaluasi Raperda di Kementerian Dalam Negeri, dan akhirnya penetapan Perda RTRW,” terang Pj. Gubernur Heru.
Pj. Gubernur Heru menambahkan, proses penyusunan Raperda RTRW dimulai setelah dilaksanakan proses Peninjauan Kembali (PK) Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030 pada 2012 dan telah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak 2020.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, kesepakatan substansi Raperda RTRW DKI Jakarta tahun 2022-2042 harus dilakukan karena rencana detail tata ruang (RDTR) perlu dilakukan setiap 20 tahun sekali.
“Karena itu, di sini perlu kerja sama antara Pj. Gubernur DKI dengan DPRD DKI, supaya sinkron untuk 20 tahun ke depannya dapat menjadi lebih baik,” tutur Prasetyo. (*Kikel)