Mimbarrepublik.com, Jakarta– Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 16 orang pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, Ekstasi, dan obat jenis Ketamin.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 75 kg sabu-sabu, 13.007 butir ekstasi, dan 1.911 gram ketamin.
“Ini Semua berkat kerja sama dan kolaborasi bea cukai Batam, Riau, Aceh, Jakarta termasuk Medan dan terakhir lapas Cirebon.” kata Jayadi di Gedung Bareskrim Polri kepada para awak media, Senin 29/5/2023.
Jayadi menambahkan kasus ini merupakan hasil pengungkapan sejak akhir April-Mei 2023, Kasus pertama, jajarannya berkolaborasi berhasil mengungkap 35 kg sabu-sabu di Kota Batam dengan modus operandi memasukan sabu-sabu ke ban kendaraan yang akan dikirim ke Palembang.
“Akan tetapi tersangka sudah tidak berada di tempat dan berhasil diamankan di Medan dengan jumlah 3 tersangka.” kata Kombes Jayadi.
Kasus kedua, sambung Kombes Jayadi, berkat tim kolaborasi berhasil menangkap 5 tersangka dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu yang dilarutkan dalam kain gorden, lengkap dengan larutan sabu-sabu. Pihaknya juga mendapatkan sabu 12 kg bruto.
“Kasus ketiga berkat kerja sama kolaborasi informasi pengiriman dari Italia yaitu ketamin. Ketamin bukan kategori narkotika tetapi sediaan farmasi. Dalam kasus ini kami menangkap 1 orang dan barang bukti 1,9 gram ketamin.” ujarnya.
Kasus keempat, pihaknya berhasil mengungkap sabu-sabu seberat 3 kg di pelabuhan Sekupang Batam dengan menangkap 2 tersangka. Kemudian kasus kelima, pengungkapan di kepulauan Meranti Riau pada bulan Mei 2023, dengan barang bukti sabu-sabu 10 kg dengan 2 orang tersangka.
Sedangkan, lanjutnya, kasus ke enam, jenis sabu-sabu tkp di Pekanbaru yang masuk melalui Selat Panjang Kepulauan Meranti. Di kasus ini kami berhasil mengamankan 8 kg sabu-sabu dan 1 pelaku.
“Kasus ketujuh, narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Pekanbaru, dengan barang bukti 7 kg sabu-sabu dan 13 ribu butir ekstasi dari dua tersangka.” tandasnya. (*Nur)