Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodir fenomena transaksi digital dalam kegiatan sumbangan dana kampanye peserta Pemilu 2024.
Ketentuan pembayaran sumbangan dana kampanye melalui uang elektronik maupun dompet digital telah dimasukkan dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang akan dibahas bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah pada besok hari Senin, 29/5/2023 mendatang
Terkait dengan hal itu, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik belum pernah diatur dalam pemilu sebelumnya. Saat merumuskan PKPU tentang pelaporan dana kampanye, KPU, lanjutnya, memperhatikan fenomena disrupsi digital.
“Yang salah satunya adalah semakin masifnya penggunaan e-wallet, e-money dan jenis platform elektronik lainnya.”tukas Idham di Jakarta, Sabtu 27/5/2023
Menurut Idham, meski sumbangan berasal dari transaksi elektronik, dana kampanye peserta Pemilu 2024 tetap wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK), dan tentunya hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Namun demikian, ari sisi pengawasan, ia mengakui sumbangan dana kampanye lewat dompet digital memang agak menyulitkan.
Apalagi, transaksi uang elektronik hanya berbasis nomor telepon saja, tanpa butuh membuka rekening. Oleh karena itu, regulasi tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan pemangku kepentingan lainnya. (*Kikel).