Mimbarrepublik.com, Jakarta- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mewujudkan manajemen pemerintahan yang mendukung pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Heru dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2023 di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 24/5/2023.
Pj Gubernur Heru mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus sebagai landasan pengukuran efektivitas pelaksanaan tugas, penggunaan anggaran, serta peningkatan pelayanan publik.
“Pencapaian target dan indikator yang telah ditetapkan dalam Dokumen Perjanjian Kinerja diharapkan menjadi perhatian bersama, demi mendukung pelaksanaan SAKIP untuk menyempurnakan berbagai kebijakan, memantik terciptanya inovasi, perencanaan program kerja dan kegiatan pembangunan Kota Jakarta,” kata Pj Gubernur Heru, kepada awak media.
Karena itu, Pj Gubernur Heru berpesan agar para Kepala Perangkat Daerah berkomitmen penuh, mengetahui dan memahami target kinerjanya, mendistribusikan secara berjenjang kepada ASN di unit kerja masing-masing, serta melakukan pemantauan terhadap capaian kinerja secara berkala.
Para Kepala Perangkat Daerah juga diharapkan melakukan percepatan dalam memenuhi tujuan dan sasaran pembangunan, dengan memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, serta pelayanan umum sebagai indikator kinerja daerah yang telah ditetapkan pada dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026.
“Mari perkuat gerak langkah kita dalam melaksanakan tanggung jawab demi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Jakarta,” ujar Pj Gubernur Heru.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah menjadi dasar hukum Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pj Gubernur DKI Jakarta tahun 2023.
“Penandatanganan perjanjian kinerja ini dilakukan antara Pj Gubernur dengan Sekda DKI, Deputi Gubernur DKI, Asisten Sekda, Inspektur, Sekretaris DPRD DKI, Kepala Satpol PP, 5 Wali Kota dan 1 Bupati Administrasi, 22 Kepala Dinas, serta 10 Kepala Badan,” terang Sekda Joko. (*Kikel)