Mimbarrepublik.com, Jakarta- Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus ini bermula saat adanya proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Sabang, Aceh. Proyek itu dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Ketika proyek itu berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’ dari board of management (BOM) PT NS (Nindya Sejati) Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023 lalu.
Johanis mengatakan Irwandi meminta Izil untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainudin. Duit panas itu diberikan dari 2008 sampai 2011, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar.
“Uang gratifikasi itu diterima di sekitaran rumah Izil di Kota Banda Aceh. Duit panas yang dikumpulkan digunakan untuk operasional Irwandi.”ungkap Johanis.
Terkait dengan masalah tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase, hari ini. Fenny diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA (Izil Azhar),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada pers, Jumat 19/5/2023 di kantor KPK.
Ali belum mengungkap alasan Fenny diperiksa terkait perkara itu. Keterangan lengkap akan disampaikan usai penyidik tuntas memeriksa Fenny.
Pada perkara ini, Izil diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 32,4 miliar. Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. (*Nur)