Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita objek jual beli antara pihak swasta, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir, dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Objek itu berupa rumah.
“Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.” ungkap juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada pers, Jumat, 12 Mei 2023 di Kantor KPK Jakarta.
Ali belum mengungkap kepemilikan rumah tersebut. Informasi detail masih disimpan untuk kepentingan penyidikan.
Namun menurut Ali, Grace Tahir diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 11 Mei 2023. Putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady itu dikonfirmasi soal penggunaan uang Rafael, Grace hanya bungkam usai diperiksa penyidik KPK, kemarin. Dia dimintai keterangan sekitar tiga setengah jam.
Dia juga enggan memberikan jawaban saat ditanya adanya aliran dana di kasus Rafael. Grace cuma menggelengkan kepalanya kepada para wartawan.
“Soal pemeriksaan Grace, KPK akan menghadirkan Saksi untuk didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT yang berasal dari berbagai pihak.” tukas Ali.
KPK lanjut Ali Fikri, menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan dugaan pencucian uang. Lembaga Antirasuah memiliki bukti permulaan yang cukup, diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) yang ada tautan dengan dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)
Diakhir keterangannya, Ali Fikri enggan memerinci aset yang disamarkan Rafael, namun menurutnya, KPK meyakini barang itu dibeli dengan uang hasil gratifikasi. (*Nur)