Mimbarrepublik.com, Jakarta– Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Rabu, 3 Mei 2023.
Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah, yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU Ivan Yustiavandana.
Usai di bentuk oleh Menkopolhukam Mahfud MD, tak perlu waktu lama Satuan Tugas (Satgas) Mafia Pajak Rp349 Triliun telah menyusun prioritas pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyusunan prioritas penting lantaran tugas menumpuk dengan tenggat waktu yang relatif singkat.
“Harus pakai prioritas karena kerja satgas sampai akhir tahun 300 laporan yang segitu banyak, tapi waktunya hanya tujuh bulan.” ungkap tenaga ahli Satgas Mafia Pajak Yunus Husein dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Awas! Serangan Balik ke Satgas Mafia Pajak Rp349 Triliun,’ Minggu (7/5).
Yunus mengatakan prioritas evaluasi itu menyangkut penyelenggara negara dengan jumlah besar. Kemudian kasus yang tengah berjalan dan menarik perhatian publik.
“Itu yang kita minta jadi prioritas dan targetnya dilakukan klarifikasi dan verifikasi serta tindak lanjut dari penyidik.” ujar eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu.
Yunus menyebut penyidik itu bergerak di masing-masing instansi. Mulai dari penyidik di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai di Kementerian Keuangan, penyidik di Polri, hingga penyidik di Kejaksaan Agung, Mereka membuat penyelidikan agar jelas duduk perkara, mencari minimal dua alat bukti, ditingkatkan menjadi penyidikan dan mencari pelaku.
Yunus juga menuturkan langkah berikutnya ialah menyerahkan ke Kejaksaan atau P21. Termasuk, menyerahkan terdakwa dan alat bukti.
“Jaksa melimpahkan ke pengadilan, lalu di pengadilan targetnya memutuskan bersalah serta aset-asetnya dirampas negara.”tandas dia. (*Red)