Mimbarrepublik.com, Jakarta– Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis penghitungan persyaratan 30% bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan, menghalangi pencapaian terget afirmasi perempuan di parlemen.
“Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen.” ungkap Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat kepada pers, Sabtu 6/5/2023 di Jakarta.
Menurut Lestari, ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, berpotensi membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di bawah 30%.
Keterwakilan perempuan bisa di bawah 30%, lanjut Rerie, sapaan akrab Lestari, karena ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur soal pembulatan desimal ke bawah, dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil).
Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mengungkapkan, dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu dijelaskan teknis penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil jika menghasilkan angka pecahan.
Bila hasil penghitungan menghasilkan dua desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan itu dilakukan pembulatan ke bawah. Jika nilainya 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. Dengan PKPU yang tidak tegas mensyaratkan batas minimal jumlah bakal calon legislatif perempuan,
Rerie mengkhawatirkan, upaya sejumlah pihak untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen akan kendor. Apalagi, upaya pengkaderan dan mencari calon anggota legislatif perempuan hingga saat ini menghadapi berbagai kendala dan terbilang sulit.
“Peraturan KPU sebelumnya lebih tegas mensyaratkan batas minimal 30% bakal calon legislatif perempuan kepada partai politik peserta pemilu.”Tugas Rerie
Ketegasan aturan itu, tambah dia, bisa memaksa semua pihak untuk lebih gigih melakukan pendidikan politik kepada perempuan dan memaksa partai politik untuk berupaya memenuhi kuota pencalegan perempuan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga berpendapat, PKPU No. 10 Tahun 2023 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.
“Ketentuan yang tercantum pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan.”Pungkas Rerei. (*Nur)