Mimbarrepublik.com, Jakarta- Pada penyampaian berita sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat mengadukan perihal jalan rusak ke pemerintah melalui media sosial. Ia mengungkapkan hal tersebut dalam unggahannya pada akun Instagramnya, Jumat (5/5) sore.
“Apabila jalan di daerah anda masih rusak parah dan sudah lama tidak diperbaiki, sampaikan kepada saya melalui kolom komentar dan kirim video melalui pesan langsung di akun Instagram ini,” tulisnya.
Jokowi lantas menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan sangat penting untuk mendukung arus mobilitas barang dan orang. Sebab, mobilitas yang lancar akan membantu menurunkan biaya logistik dan harga barang di pasar-pasar.
Unggahan di Instagram itu pun disertai dengan sebuah reels video yang menampilkan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sedang berada di mobil yang menyusuri sejumlah jalan rusak di Provinsi Lampung pada Jumat pagi.
Dalam video itu, Mendag Zulkifli sempat menyindir kondisi jalan di Lampung yang menurutnya ‘luar biasa’. “Luar biasa jalannya. Ini kalau orang hamil bisa langsung melahirkan ya Pak,” kata Zulkifli kepada Jokowi.
Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat melaporkan jalan rusak melalui media sosial.
Heru mengatakan, Jakarta sudah memiliki kanal pengaduan masyarakat. Sebelumnya di era masa kepemimpinan Mantan Gubernur Joko Widodo dan Mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Jakarta memiliki kanal pengaduan aplikasi Jakarta Smart City.
Kemudian, di era Mantan Gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI mengembangkan aplikasi Jaki. Melalui aplikasi tersebut, Pemprov DKI menerima segala bentuk pengaduan dari infratruktur hingga pelayanan publik. Aparat lurah hingga camat akan bergerak untuk menangani aduan tersebut.
“Di Jakarta kan ada sistem pengaduan melalui pengaduan elektronik di kelola Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik,” ujar Heru kepada awak media, Sabtu 6/5/2023.
Masyarakat juga bisa mengadu langsung melalui loket pengaduan di kantor-kantor lurah dan camat di seluruh ibu kota.
Selain itu, penanganan aduan masyarakat tak hanya dilepas begitu saja. Heru menegaska penanganan aduan masyarakat senantiasa dipantau oleh Biro Tata Pemerintahan (Biro Tapem). Jika ada aduan yang tidak ditindaklanjuti, liurah dan camat setempat akan memperoleh penilaian buruk.
“Dipantau oleh Biro Tapem. Di sisi lain setiap kelurahan sampai kantor wali kota ada loket pengaduan, dan banyak hal pengaduan dari warga melalu loket-loket dan pengaduan electronic dan tentunya semua harus di tindak lanjuti.” pungkas Heru. (*Kikel)