Mimbarrepublik.com, Jakarta- Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) masih mengkaji atau judicial review (JR) dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup untuk Pemilu 2024. Meski belum ada putusan dari MK,
Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan sistem proporsional terbuka masih berlaku di tengah tahapan pendaftaran calon legislatif yang telah dimulai pada 1-14 Mei 2023.
“KPU dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus tunduk dan patuh terhadap UU pemilu yang norma-normanya masih efektif berlaku,” tegas Komisioner KPU RI Idham Holik kepada awak media, Senin (1/5/2023).
Idham mengemukakan pihaknya akan menunggu putusan MK. Selama Pasal 168 Ayat 2 UU 7/2017 belum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, pihaknya masih akan menggunakan sistem proporsional terbuka. Jika nantinya MK memutuskan sistem pemilu tertutup,KPU akan melaksanakan apapun keputusan dari MK.
“KPU pelaksana UU pemilu, jadi norma-norma yang efektif berlaku, itulah yang akan kami laksanakan.” tandasnya. (*Red)