Mimbarrepublik.com, Jakarta- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fajar Dwi Wisnu Wardhani mengatakan Presiden Joko Widodo selalu mendengarkan dan terus membangun komunikasi mendalam dengan pekerja atau buruh. Komunikasi juga dilakukan saat pemerintah melakukan perubahan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Presiden sangat memperhatikan proses komunikasi dan koordinasi, serta menyerap aspirasi semua elemen. Salah satu yang utama adalah unsur pekerja.” ujar Fajar kepada wartawan, Senin 1/5/2023 di Jakarta.
Menurut Fajar, Kepala Negara begitu memperhatikan dan berusaha memenuhi kebutuhan serikat pekerja atau buruh demi menjaga implementasi rencana pembangunan nasional. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya aturan terkait pelindungan dan peningkatan kompetensi pekerja.
Ia mencontohkan penerbitan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 soal Jaminan Sosial untuk Pekerja, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang peningkatan kapasitas melalui revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 terkait Pelindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
“Saat ini juga sedang disiapkan aturan pelindungan untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT),” tuturnya.
Fajar juga menilai bahwa saat ini buruh telah memiliki peran yang sangat signifikan dalam dunia politik. Untuk itu, kata dia, buruh diharapkan ikut menjaga stabilitas dan keseimbangan terutama di tahun politik seperti sekarang.
“Apapun upaya yang dilakukan untuk mendorong kepentingan pekerja/buruh sebaiknya disampaikan dengan baik dan terkoordinasi. Kita jaga bersama stabilitas tahun politik ini,” sambung Fajar.
Dia juga menekankan pentingnya para pekerja atau buruh dan juga serikat pekerja atau serikat buruh untuk meningkatkan solidaritas dan kesejahteraan. Pekerja atau buruh juga diimbau untuk memiliki peran yang lebih signifikan dalam menjaga stabilitas sosial, ekonomi, politik, dan investasi di Indonesia.