Mimbarrepublik.com, Jakarta- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mendorong agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) hingga aparat penegak hukum bisa mengusut tindak pidana korupsi (tipikor) yang dibarengi dengan pencucian uang.
Berdasarkan pantauan ICW, penegak hukum acapkali melakukan penyelidikan tipikor tanpa adanya pengusutan soal kemungkinan adanya pencucian uang yang dilakukan terdakwa. Meski dampak hasilnya belum tentu terlihat, hal ini perlu dilakukan agar pemberantasan korupsi bisa diberantas hingga akarnya.
“Kami dorong paling tidak ada itikad baik dari penegak hukum agar tindak pidana korupsi harus dibarengi dengan pencucian uang.” tutur Lalola dalam sebuah acara diskusi yang berlangsung di Jakarta, Senin (10/4).
Lalola berharap pemerintah segera membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sehingga dapat segera memberikan kebutuhan mendasar legitimasi kerja kepada aparat penegak hukum.
“Karena sekarang masih ada kegamangan, ada kecenderungan harus diperjelas penyidik ini boleh atau tidak. Dengan adanya regulasi makin jelas, bisa semakin firm, makin baik juga penegak hukumnya.” tambahnya.
Sementara itu, mantan Kepala PPATK Yunus Husein menyarankan agar penyidik menggunakan metode analisa gaya hidup untuk mengungkap TPPU.
Banyaknya pejabat negara yang terlihat hedon di media sosial seharusnya bisa dimanfaatkan penyidik untuk menindaklanjuti dan melakukan pendekatan dalam membongkar kasus pencucian uang.
“Itu flexing di medsos bagus, karena bisa jadi pendekatan dalam membongkar kasus cuci uang, itu namanya lifestyle analysis.” terang Yunus. (*red)