Mimbarrepublik.com, Jakarta; Di tengah terungkapnya kekayaan fantastis para pegawai pemerintahan, maka urgensi pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset kembali digaungkan. RUU yang sudah dibahas sejak 2006 itu dipercaya bisa merampas, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan.
Bahkan keberadaan RUU Perampasan Aset tersebut, kini menjadi perbincangan hangat serta menjadi polemik di kalangan masyarakat, hal ini juga mendapat tanggapan dari Pengurus Pusat Pemuda Panca Marga, ketika di hubungi wartawan, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP PPM) Berto Izaak Doko mengatakan Pemuda Panca Marga mendukung keberadaan RUU Perampasan Aset sebagai solusi pencegahan korupsi tersebut dapat segera diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR,
Menurut Berto, Transaksi janggal yang nilainya fantantis seperti yang disampaikan Pak Mahfud MD (Menkopolhukam) tentu tidak berdiri sendiri artinya melibatkan banyak pihak dan berlangsung dalam jangka waktu yang relatif panjang
“Ini merupakan mata rantai kejahatan yang harus diputus dengan aturan hukum, karena itu diperlukan UU Perampasan Aset untuk memutus rantai kejahatan tersebut.”ungkap Berto kepada pers, Jumaat, 7/4/2023 di Jakarta.
Menurut Berto, mengutip pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023) yang lalu, Menkopolhukam menyampaikan ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun, kondisi ini sudah pada tingkat mengkhawatirkan dalam konteks perilaku para pejabat pengelola keuangan negara.
Karena itulah, lanjut Berto, dengan diselesaikannya RUU Perampasan Aset, para penegak hukum dapat melakukan perampasan aset yang dianggap tidak sesuai jika dibandingkan dengan penghasilan
“Atas dasar hal tersebut PPM mendukung penuh Pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset, sehingga kedepan saat terindikasi dan terbukti adanya penambahan kekayaan yang sumbernya tidak dapat dibuktikan secara ketentuan hukum yang berlaku, dapat dilakukan perampasan.” tukas Ketum PPM.
Diakhir keterangannya, Berto berharap agar kasus ini tidak terulang lagi dimasa mendatang, untuk itulah diharapkan agar seluruh lapisan masyarakat mendukung RUU Perampasan Aset harus segera dibahas dan kemudian menjadi Undang-Undang yang bisa mencegah terjadinya kejahatan korupsi, pencucian uang dsb.
“Saya berharap, hentikan polemik dan mari dukung Pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset, yang sangat dibutuhkan negeri ini untuk melawan segala bentuk kejahatan keuangan.”pungkas Berto. (*red)