Mimbarrepublik.com, Jakarta- Pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan(Dirlidik) KPK menuai kegaduhan antara dua lembaga penegak hukum. Pihak KPK menyebut bahwa masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Terkait hal tersebut KPK menyebut telah mengirim surat kepada Polri. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan berbeda dengan KPK, yaitu memperpanjang masa penugasan Endar di lembaga antirasuah itu.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyayangkan kegaduhan itu, terutama di saat KPK sedang gencar mengusut kasus Big Fish pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang sudah resmi ditahan.
“Masa jabatan Brigjen Endar selesai, kok bikin gaduh? Apa yang membuat Brigjen Endar ngotot untuk tetap mempertahankan posisinya?” demikian Hari melalui keterangan tertulisnya, 4/4/2023.
“Surat berbalas surat antara KPK dan Kepolisian terkait posisi Brigjen Endar Priantoro terjadi di tengah maraknya fenomena pegawai negeri yang viral hidup mewah. Seperti oknum pegawai pajak (RAT), oknum pegawai Bea Cukai Andhi Pramanto, Wahono, Eko Darmanto dan oknum pegawai BPN Sudarman,” tutur Hari.
Menurutnya, mungkin saja masih ada lagi pegawai Kemenkeu yang terlibat dugaan transaksi Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Hari menduga, alasannya adalah karena kepolisian memiliki keterbatasan jangkauan kewenangan dalam tindak pidana korupsi dibandingkan KPK.
Lebih jauh, Hari mengendus kegaduhan ini sebagai skenario untuk melakukan kriminalisasi terhadap KPK. Sebab dalam polemik posisi Brigjen Endar, Kelompok Kriminalisasi KPK (KEKI KPK) yang selama ini nyinyir, ikut turut serta berpartisipasi untuk memprovokasi situasi dan perkara di KPK tetap berjalan karena KPK bekerja dengan sistem yang ketat.
“Bisa saja polemik ini menjadi bagian untuk mengkriminalisasi lembaga antirasuah, dimana para komisioner saat ini akan purna bakti,” ungkap Hari. (*nwn)