Mimbarrepublik.com, Bogor– Bermula adanya aktivitas pematokan dan pemerataan lahan fasum (fasilitas umum) No. 27, 28 dan 29 serta pemindahan Kali Cigaruguk sebagai batas alam yang berada di Blok L RT 005/05 dan Blok E RT 004/05 Perumahan Griya Parungpanjang Bogor, yang dikerjakan oleh PT Permai Abadi Sentosa, hingga akhirnya menuai protes warga.
Adapun fasum No. 29 yang berada di Blok L dengan Luas 4.716 m2, sedangkan fasum No. 27 dengan Luas 1.164 m2 dan fasum No. 28 dengan Luas 1.856 m2. Padahal fasum tersebut sudah diserahterimakan ke Pemkab Bogor, berdasarkan bukti serahterima antara PT Masa Kreasi dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman & Pertanahan Kabupaten Bogor. Bukti itu tertuang dalam Berita Acara Serah nomor 648/3245.PSU-DPKPP/2018 Tentang Serah Terima Parsial Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Griya Parungpanjang a/n PT Masa Kreasi Kepada Pemkab Bogor, pada hari Kamis, 23/8/2018 dan diperkuat surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, No. 590/ 2288-Bid.Aset tentang Permohonan Pengembalian batas Tanah PSU di Perumahan Griya Parungpanjang tertanggal 2 Agustus 2022.
Namun bukti Surat terima dari PT Masa Kreasi ke Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor dan surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tersebut tidak diindahkan oleh PT Permai Abadi Sentosa. Saat ini pekerjaan proyek masih berlangsung dan fasum No. 27, 28 dan 29 telah dipagar panel, sehingga fasum tersebut sudah tidak ada lagi di dalam wilayah Perumahan Griya Parungpanjang.
“Ya, kami sebagai warga merasa dirugikan dengan hilangnya fasum-fasum tersebut yang saat ini telah dibangun oleh PT Permai Abadi Sentosa. Karena itu kami mohon kepada Pemkab Bogor agar mengembalikan lahan tersebut sesuai site plan Perumahan Griya Parungpanjang,” ucap Tholib kepada mimbarrepublik.com, Selasa, 21/3/2023 di Bogor.
Warga Perumahan Griya Parungpanjang telah mempertanyakan tentang keberadaan dan kejelasan fasum tersebut ke pihak-pihak terkait baik ke PT Permai Abadi Sentosa, PT Masa Kreasi, Kepala Desa Kabasiran, Camat Parungpanjang maupun ke pihak Pemkab Bogor dan ke bagian aset Parungpanjang. Warga juga bersurat ke BPKAD Bogor tanggal 18 Januari 2022, ke Dinas PUPR tanggal 2 Februari 2022, ke Gubernur Jawa Barat tanggal 2 Februari 2022, ke KPK tanggal 3 Juli 2022, ke Plt Bupati Bogor hingga 2 kali (tanggal 31 Juli 2022 & 12 Desember 2022), ke BPN dan BPKAD yakni tanggal 31 Juli 2022 dan tanggal 12 Desember 2022.
“Tapi ya, begitulah, Pak. Protes warga nampaknya tidak ditindaklanjuti secara tuntas perihal fasum-fasum tersebut. Terbukti sampai sekarang proyek itu tetap berlangsung. Meskipun demikian, warga tetap berharap aparat negara bisa menindaklanjuti pengaduan kami tersebut,” pungkas Tholib. (*chy)