Mimbarrepublik.com, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Barat diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP). Aduan tersebut teregister dengan nomor 7-PKE-DKPP/I/2023 atas nama Pengadu, Ign Ditok Gagah Tricahya.
Sementara, para pihak Teradu dalam perkara ini adalah Cucum Sumardi, Nuraini, Maryadi, Endang Istianti, dan Novidiansyah Wamurga. Kelimanya merupakan Ketua dan Anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Barat. Kasus ini sudah dua kali disidangkan oleh DKPP yaitu Rabu, 15/2/2023 dan Jumat, 3/3/2023 lalu.
Menanggapi kasus ini, Presidium KAI A. Darwin R Ranreng, SE., SH., MH, saat dihubungi wartawan mengatakan bahwa pengaduan terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu itu merupakan wujud dari pemenuhan hak konstitusional si pengadu yang diduga dikebiri oleh Penyelenggara Pemilu (KPU kota Jakarta Barat). Sehingga merupakan kewajiban konstitusional pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menerima pengaduan tersebut dan menggelar persidangan.
“Ini suatu keberanian luar biasa dari Pengadu, yang berani mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diselenggarakan oleh KPU Kota Administrasi Jakarta Barat. Dan mungkin ini baru pertama kali terjadi di Jakarta Barat. Dari informasi yang saya dapat, bahwa yang ikut (seleksi rekrutmen-red) dan nggak lolos itu juga banyak,“ ungkap Darwin yang juga pengacara publik, kepada awak media, Senin, 13/3/2023 di Jakarta.
Dari channel youtube DKPP yang menyiarkan jalannya sidang, tampaknya para teradu diduga melakukan berbagai cara untuk menyembunyikan sesuatu dalam proses rekrutmen PPK.
Rekam jejak Pengadu sebagai mantan anggota PPK di Pemilu 2014 silam menjadi salah satu pertimbangan tidak diluluskannya Pengadu oleh Teradu (KPU Kota Administratif Jakarta Barat) sebagai anggota PPK di Pemilu 2024 mendatang. Alasan yang disampaikan Teradu adalah pendapat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rekam jejak Pengadu dinilai buruk dan membuat kegaduhan saat menjadi anggota PPK Kecamatan Kebon Jeruk Kota Administratif Jakarta Barat pada pemilu 2014 silam.
“Padahal, kalau argumentasi Teradu itu benar, seperti yang disampaikan Pengadu dipersidangan DKPP yang saya lihat di youtube, pengadu sudah mendapatkan surat pemecatan sebagai anggota PPK di Pemilu 2014 lalu. Namun kenyataannya sampai purna bakti, Pengadu sebagai anggota PPK, tidak mendapatkan surat pemecatan dari KPU maupun dari DKPP. Kalau ada surat pemecatan, tentunya Pengadu tidak lolos seleksi administrasi calon anggota PPK pada Pemilu 2024, yang mencantumkan persyaratan mengenai hal tersebut. Tapi faktanya Pengadu lolos hingga mengikuti test wawancara,” tukas Darwin.
Darwin juga menambahkan bahwa yang disampaikan Teradu diduga terkesan memojokkan pengadu. Melalui penyampaian rekam jejak Pengadu yang buruk, tentunya opini tersebut dapat menjadi beban psikologis ersendiri. Ada dugaan stigmatisasi yang dibentuk oleh Teradu, bahwa Pengadu memiliki integritas yang buruk dan dinilai tidak layak untuk menjadi penyelenggara pemilu. Padahal semua argumentasi Teradu tersebut tidak terbukti.
“Ya, kami sangat berharap Majelis Hakim DKPP yang menangani perkara ini, bersikap obyektif, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan lain, selain kepentingan menegakkan keadilan. Seandainya terbukti Teradu melakukan pelanggaran kode etik, itu merupakan konsekuensi dari perbuatan yang tidak transparan, tidak obyektif serta melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Keputusan KPU RI No. 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Apapun vonis yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini, tentunya dapat berimplikasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Karena itu masyarakat sangat berharap vonis Majelis Hakim harus benar-benar obyektif, kredibel, profesional, mandiri dan independe,” tutur Darwin, mengakhiri pembicaraan. (*nwn)